Area Identitas
Tipe entitas
Badan Korporasi
Format Nama yang diakui
Dinas Perhubungan Kabupaten Badung
bentuk paralel dari nama
- Dishub Badung
Standar penamaan sesuai aturan lainnya
Format nama lainnya
Identifier untuk badan korporasi
Area Deskripsi
Tanggal Keberadaan
13 Desember 2016
Sejarah
Sejarah terbentuknya Dinas Perhubungan Kabupaten Badung berangkat dari Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kantor Wilayah XIV Departemen Perhubungan Provinsi Bali. Pembentukan Dinas Perhubungan Kabupaten Badung sebagai unsur pelaksana teknis dan angkutan jalan bergabung dengan Kantor Informasi dan Telematika Kabupaten Badung menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung berdasarkan pada Perda Kabupaten Badung Nomor 7 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Badung. Sehubungan dengan ditetapkannya Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah baru maka Dinas Perhubungan berdiri sendiri dan hanya melaksanakan urusan perhubungan saja.
Transportasi darat memegang peranan penting dalam sektor perekonomian dan pembangunan pada suatu daerah, dalam bentuknya sebagai pelayanan jasa transportasi berfungsi menunjang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari. Untuk itu diperlukan sistem transportasi yang aman, lancar dan tertib guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, serta memiliki tingkat aksebilitas yang tinggi. Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri dari lalu lintas, angkutan jalan, prasarana lalu lintas angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan serta pengelolaannya
Tempat
Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung "Mangupraja Mandala" Jalan raya Mengwi-Badung-Bali
Status hukum
Dinas Type B dibentuk Berdasarkan Peraturah Daerah Kabupaten Nomor 20 Tahun 2016 Tanggal 13 Desember 2016
Fungsi, jabatan, dan aktivitas
Tugas Pokok :
- Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang Perhubungan.
- Melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali.
Fungsi :
- Melaksanakan pembinaan teknis berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
- Melaksanakan pembinaan umum berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Bali.
- Melaksanakan pembinaan operasional berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati Badung
Mandat/ Sumber kewenangan
Peraturan Bupati Badung Nomor 84 Tahun 2016 Tanggal 23 Desember 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Daerah
Struktur internal/genealogi
Konteks general
Bagian keterkaitan
Bagian titik akses
Akses Poin Subjek
Tempat akses poin
Jabatan
Area Kontrol
Kode unit pencipta arsip
Dipelihara oleh
Kode unik lembaga
F7