Area Identitas
Tipe entitas
Badan Korporasi
Format Nama yang diakui
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung
bentuk paralel dari nama
- DISDIK Badung
Standar penamaan sesuai aturan lainnya
Format nama lainnya
Identifier untuk badan korporasi
Area Deskripsi
Tanggal Keberadaan
13 Desember 2016
Sejarah
Berdasarkan peraturan Bupati Badung Nomor 84 Tahun 2016 Tentang uraian tugas Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, maka Tugas, fungsi dan struktur Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Badung
Tempat
Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung "Mangupraja Mandala" Jalan Raya Sempidi-Mengwi-Badung-Bali
website :
https://disdikpora.badungkab.go.id/
Status hukum
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung Tipe A
Fungsi, jabatan, dan aktivitas
Mandat/ Sumber kewenangan
Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016
Struktur internal/genealogi
Struktur Organisasi terdiri dari 1 Skretariat, 4 Bidang, 1 Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional ( Sekretariat terdiri atas 3 Sub Bagian, Masing masing Bidang terdiri atas 3 Seksi)
Konteks general
Bagian keterkaitan
Bagian titik akses
Akses Poin Subjek
Tempat akses poin
Jabatan
Area Kontrol
Kode unit pencipta arsip
Dipelihara oleh
Kode unik lembaga
Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan
Status
Final